Mediapriangan.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat, 16 Mei 2025.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, sebagai saksi utama.
Menariknya, dalam kesaksian dan keterangannya, Mbak Ita mengungkap bahwa dirinya sempat marah besar kepada sang suami, Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Ia bahkan mengaku pernah memperingatkan Alwin untuk tidak ikut campur tangan dalam urusan Pemerintah Kota Semarang.
“Saya waktu itu marah dan bilang, enggak usah ikut-ikut urusan Pemkot,” tegas Mbak Ita di hadapan majelis hakim.
Emosi Mbak Ita dipicu setelah menerima laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, yang menyebutkan adanya permintaan dana proyek sebesar Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi.
Menanggapi laporan itu, Mbak Ita mengaku telah meminta Bambang agar melakukan pengajuan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga mengonfirmasi langsung kepada Alwin Basri terkait kabar permintaan proyek tersebut.
Kasus yang kini menyeret pasangan suami istri ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp9 miliar, akibat sejumlah tindakan yang mengarah pada upaya memperkaya diri secara ilegal.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam beberapa waktu ke depan untuk mengungkap lebih dalam rangkaian praktik korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.***