Mediapriangan.com - Persidangan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri digelar pada Senin, 28 April 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tersebut dihadirkan saksi untuk memberikan keterangan.
Di persidangan tersebut terungkap Alwin Basri meminta proyek Rp16 miliar.
Nominal tersebut kemudian dipecah untuk pengerjaan 193 proyek yang dilakukan dengan penunjukan langsung.
“Pak Alwin minta proyek di tingkat kecamatan Rp16 miliar,” ungkap mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto di persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa awalnya, Alwin meminta proyek dengan total Rp20 miliar sebelum akhirnya menjadi Rp16 miliar.
Proyek tersebut kemudian akan dilakukan di bawah pantauan rekanan Alwin, yakni Martono.
“‘Nanti yang mengurus proyek PL (Pengadaan Langsung) saya Pak Martono, Rp16 miliar dikelola Martono,’” kata Eko yang menirukan penuturan Alwin saat itu.
193 proyek yang digarap tersebut kemudian disebar ke 16 kecamatan dan 177 kelurahan.
Untuk setiap pekerjaan proyeknya, diperkirakan sebesar Rp82,9 juta.***
Artikel Terkait
Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oren Usai 4 Kali Mangkir dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan
Terungkap di Sidang! Mbak Ita Diduga Terima Rp3,8 M dari Potongan Insentif Bapenda, Disebut ‘Iuran Kebersamaan’
Terungkap di Sidang! Mbak Ita Diduga Terima Rp3,8 M dari Potongan Insentif Bapenda, Disebut ‘Iuran Kebersamaan’
Mutasi Camat Gajahmungkur Heboh karena Sindir Lomba Nasi Goreng Mbak Ita, Ternyata dananya dari Potongan Insentif ASN!
Terungkap di Sidang Tipikor! Mbak Ita Diduga Perintahkan Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti Korupsi
Sidang Korupsi Mbak Ita, Eks Camat Ngaku Dilarang Hadiri Panggilan KPK, Diminta Tenang karena 'Sudah Dikondisikan'