Laporan tim kurator pada 30 Januari 2025 menyebutkan total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun yang berasal dari 1.654 kreditur, termasuk utang kepada bank milik negara sebesar Rp4,2 triliun.
Sampai saat ini, Kejagung masih mendalami keterangan Iwan Lukminto untuk menentukan status hukumnya.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.***