Mediapriangan.com - Pemerintah secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai pelindungan terhadap
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani perpres ini pada 21 Mei 2025 bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Kejaksaan Agung menyambut baik penerbitan peraturan ini dan menilai langkah tersebut sebagai wujud nyata dukungan negara terhadap tugas dan fungsi institusi kejaksaan.
“Kami berterima kasih atas komitmen Presiden dan pemerintah yang telah memberikan perhatian penuh pada keamanan dan perlindungan jaksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Harli, meski selama ini kejaksaan telah bekerja sama dengan Polri dan TNI dalam pelindungan jaksa, Perpres ini memberikan dasar hukum yang lebih tegas.
Harli juga menilai regulasi tersebut mampu meredam silang pendapat antar lembaga mengenai siapa yang berwenang memberikan pelindungan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Hasil Uji Forensik Nyatakan Asli
“Dengan adanya perpres ini, perdebatan soal kewenangan lembaga dalam memberi pelindungan kepada jaksa seharusnya tidak lagi terjadi,” tegasnya.
Isi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya diberikan oleh Polri dan TNI.
Pada Pasal 5, diatur bahwa pelindungan yang dilakukan oleh Polri meliputi jaksa serta anggota keluarga yang memiliki hubungan darah, pernikahan, atau yang menjadi tanggungan jaksa.
Lebih lanjut, Polri juga diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan instansi lain dalam pelaksanaan pelindungan tersebut.