Wamenaker Ungkap Ratusan Mantan Karyawan Sritex Sudah Dipekerjakan di Pabrik Baru, Proses Pesangon Tetap Dikawal

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 23 Mei 2025 | 09:23 WIB
Momen Iwan Lukminto bersama dengan para mantan karyawan PT Sritex saat hari hari penutupan pabrik, 1 Maret 2025.  (Instagram/sritexindonesia)
Momen Iwan Lukminto bersama dengan para mantan karyawan PT Sritex saat hari hari penutupan pabrik, 1 Maret 2025. (Instagram/sritexindonesia)

 

Mediapriangan.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, memberikan kabar terbaru mengenai nasib para mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Dalam keterangannya pada Kamis, 22 Mei 2025, Immanuel yang akrab disapa Noel, menyebutkan bahwa proses rekrutmen bagi eks karyawan Sritex sudah mulai berjalan.

Bahkan, sejumlah ratusan mantan pekerja Sritex disebut telah memperoleh pekerjaan di perusahaan baru.

Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Hasil Uji Forensik Nyatakan Asli

“Sudah ada ratusan eks buruh Sritex yang kembali bekerja. Saya belum tahu pasti apakah masih di lingkungan Sritex atau tidak, tapi yang jelas mereka sudah direkrut di tempat baru,” ujar Noel kepada media.

Seperti diketahui, PT Sritex resmi menghentikan seluruh operasionalnya sejak 1 Maret 2025. Hal ini menyusul putusan pailit yang membuat perusahaan harus merumahkan sekitar 11.025 karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyebutkan proses PHK sudah dimulai sejak Agustus 2024.

Baca Juga: Agar Tenang Bekerja dan Terlindungi dari Kecelakaan, Menaker Ajak Ojol di Seluruh Daerah Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Noel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya memantau penyerapan kembali para eks karyawan ke dunia kerja, tetapi juga turut memastikan bahwa hak-hak mereka, termasuk pesangon, tetap dipenuhi.

“Meski manajemen PT Sritex kini tengah tersangkut kasus dugaan korupsi dana kredit, proses pemenuhan kewajiban terhadap mantan karyawan tetap kami kawal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan hak buruh adalah komitmen utama pemerintah, apalagi dalam situasi sulit seperti ini.

“Ini menyangkut kehidupan banyak keluarga. Pemerintah tidak boleh abai,” tutup Noel.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X