Pasal 6 merinci cakupan pelindungan yang bisa diberikan, seperti keamanan pribadi, tempat tinggal, kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.
TNI juga berperan dalam memberikan pelindungan strategis, termasuk dalam pengawalan tugas kejaksaan dan mendukung fungsi pertahanan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Implementasi teknis pelindungan dari Polri akan mengikuti aturan internal yang berlaku, sedangkan skema kerja sama antara TNI dan kejaksaan akan dirumuskan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Perpres ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat institusi penegak hukum, khususnya dalam menjamin keamanan jaksa saat menjalankan tugasnya yang penuh risiko.***