Dalam penyidikan lebih lanjut, MYT juga diketahui tidak hanya menduduki lahan tersebut, tetapi diduga turut menarik pungutan dari para pelaku usaha yang menempati area tersebut.
Ia disebut meminta bayaran dari pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban.
"Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," tukas Ade.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.***