Atas perbuatannya, AK dan AR kini menghadapi jeratan hukum yang serius.
Mereka dikenakan Pasal 98 ayat 1 dan 3 serta Pasal 99 ayat 1 dan 3 dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang masing-masing membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Tak berhenti di sana, mereka juga dikenakan Pasal 35 ayat 3 junto Pasal 186 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Secara khusus, AK sebagai pemilik tambang juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 junto Pasal 55 atau 56 KUHP, dengan ancaman tambahan berupa kurungan dan denda administratif.***