Resmi Tersangka! Pemilik dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Cirebon Dijerat Kasus Longsor yang Tewaskan 14 Pekerja

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 1 Juni 2025 | 19:01 WIB
Proses evakuasi korban longsor tambang batu Gunung Kuda Cirebon. (Instagram/humaspolrestacirebon)
Proses evakuasi korban longsor tambang batu Gunung Kuda Cirebon. (Instagram/humaspolrestacirebon)

Atas perbuatannya, AK dan AR kini menghadapi jeratan hukum yang serius.

Mereka dikenakan Pasal 98 ayat 1 dan 3 serta Pasal 99 ayat 1 dan 3 dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang masing-masing membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Baca Juga: Longsor Gunung Kuda Tewaskan 14 Orang, Sekda Jabar Siapkan Santunan dan Lanjutkan Pencarian Korban Hilang

Tak berhenti di sana, mereka juga dikenakan Pasal 35 ayat 3 junto Pasal 186 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Secara khusus, AK sebagai pemilik tambang juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 junto Pasal 55 atau 56 KUHP, dengan ancaman tambahan berupa kurungan dan denda administratif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X