Atas perbuatannya, AK dan AR kini menghadapi jeratan hukum yang serius.
Mereka dikenakan Pasal 98 ayat 1 dan 3 serta Pasal 99 ayat 1 dan 3 dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang masing-masing membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Tak berhenti di sana, mereka juga dikenakan Pasal 35 ayat 3 junto Pasal 186 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Secara khusus, AK sebagai pemilik tambang juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 junto Pasal 55 atau 56 KUHP, dengan ancaman tambahan berupa kurungan dan denda administratif.***
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Aktivitas Christiano Sebelum Tabrak Mahasiswa UGM, Ada yang Tak Diduga Terjadi di Tengah Malam
Dugaan Pelat Mobil Penabrak Mahasiswa UGM Diganti Diam-diam, Polisi Bongkar Aksi Janggal di Belakang Kantor Polisi
Bripka Marsidon Tertembak Saat Antar Korban Laka, Pelaku Gunakan Senpi dan Kabur Naik Motor di Jayawijaya
Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Tewaskan Pekerja, Kang Dedi Mulyadi Minta Tambang Ditutup Sebelum Izin Habis!
Ngamuk di SPBU! Karyawan BUMD DKI Aniaya Sopir Truk hingga Retak Pinggul Gara-gara Motornya Tersenggol
Modus Iming-Iming Uang Jajan, Lansia di Pesanggrahan Diduga Lecehkan Tiga Bocah Lelaki hingga Ditangkap Polisi
Jasad Bos Sawit Riau Masih Hilang di Sungai Kuantan, Polisi Sebut Pelaku Buang Korban Pakai Karung Bekas Pupuk
Cemburu Buta, Pria di Kemayoran Siram Mantan Istri dan Pria Lain dengan Air Keras di Jalanan Ramai
16 Mahasiswa Trisakti Dipulangkan Usai Demo Ricuh, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan dengan Status Tersangka
Sindikat Jual Beli Bayi Bermodus Adopsi di Ngawi Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Ungkap Cara Mereka Beroperasi