Mediapriangan.com - Tragedi longsor yang merenggut nyawa sejumlah pekerja di tambang batu Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, terus diselidiki pihak kepolisian.
Terbaru, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengabaikan larangan aktivitas tambang sebelum bencana terjadi.
Kedua tersangka tersebut adalah AK, pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, dan AR, kepala teknik tambang yang memimpin operasional di lapangan.
Penetapan ini dilakukan setelah polisi menyimpulkan bahwa keduanya tetap menjalankan kegiatan pertambangan meski telah menerima peringatan resmi dari Dinas ESDM.
Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, menyatakan AK sadar sepenuhnya bahwa izin operasional tambang belum lengkap, namun tetap melanjutkan aktivitas tersebut.
"Muncul (kembali) surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua Koperasi Al-Ajariyah, pada tanggal 19 Maret 2025 tapi yang bersangkutan tak mengindahkannya," ujar Sumarni, Minggu, 1 Juni 2025.
Aktivitas pertambangan disebut tetap berlangsung atas perintah langsung dari AK, dan AR sebagai pengawas teknik mengeksekusinya di lapangan.
"Sementara AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan AR melaksanakan operasional kegiatan pertambangan," lanjutnya.
"Tersangka AR, tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan," tambah Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, antara lain beberapa unit dump truck dan eskavator, serta dokumen penting seperti surat izin usaha, surat peringatan, dan sertifikat kompetensi tambang.
Atas kelalaiannya yang berujung pada jatuhnya korban jiwa, AK dan AR kini harus menghadapi ancaman pidana serius.