Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Ketenagakerjaan dan UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Secara khusus, AK juga dijerat pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, mengingat perannya sebagai pemberi perintah dalam operasional tambang tanpa memenuhi standar keselamatan dan izin resmi.***
Artikel Terkait
7 Tahun Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Ormas PP Diduga Kumpulkan Rp7 M, Sebagian Uang Mengalir ke Ketua MPC
Polisi Ungkap Aktivitas Christiano Sebelum Tabrak Mahasiswa UGM, Ada yang Tak Diduga Terjadi di Tengah Malam
Dugaan Pelat Mobil Penabrak Mahasiswa UGM Diganti Diam-diam, Polisi Bongkar Aksi Janggal di Belakang Kantor Polisi
Bripka Marsidon Tertembak Saat Antar Korban Laka, Pelaku Gunakan Senpi dan Kabur Naik Motor di Jayawijaya
Ngamuk di SPBU! Karyawan BUMD DKI Aniaya Sopir Truk hingga Retak Pinggul Gara-gara Motornya Tersenggol
Modus Iming-Iming Uang Jajan, Lansia di Pesanggrahan Diduga Lecehkan Tiga Bocah Lelaki hingga Ditangkap Polisi
Jasad Bos Sawit Riau Masih Hilang di Sungai Kuantan, Polisi Sebut Pelaku Buang Korban Pakai Karung Bekas Pupuk
Cemburu Buta, Pria di Kemayoran Siram Mantan Istri dan Pria Lain dengan Air Keras di Jalanan Ramai
16 Mahasiswa Trisakti Dipulangkan Usai Demo Ricuh, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan dengan Status Tersangka
Sindikat Jual Beli Bayi Bermodus Adopsi di Ngawi Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Ungkap Cara Mereka Beroperasi