Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Ketenagakerjaan dan UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Secara khusus, AK juga dijerat pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, mengingat perannya sebagai pemberi perintah dalam operasional tambang tanpa memenuhi standar keselamatan dan izin resmi.***