daerah

Abaikan Larangan ESDM, Pemilik dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Cirebon Jadi Tersangka Tragedi Longsor Maut

Minggu, 1 Juni 2025 | 19:09 WIB
Polisi menyebut pemilik dan pengawas tambang batu Gunung Kuda Cirebon mengabaikan larangan. (Instagram/humaspolrestacirebon)

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Ketenagakerjaan dan UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditunda, Sekda Jabar Pastikan Dilanjut Jika Lokasi Sudah Aman

Secara khusus, AK juga dijerat pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, mengingat perannya sebagai pemberi perintah dalam operasional tambang tanpa memenuhi standar keselamatan dan izin resmi.***

Halaman:

Tags

Terkini