Mediapriangan.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat akhirnya buka suara terkait tuduhan korupsi miliaran rupiah yang dilayangkan oleh mantan pegawai mereka, Tri Yanto.
Melalui pernyataan resminya pada Senin, 2 Juni 2025, Baznas Jabar menyatakan bahwa semua tudingan Tri Yanto telah dibantah secara tuntas melalui hasil audit dari berbagai lembaga independen dan instansi pemerintah.
Tri Yanto sempat mengklaim adanya penyimpangan dana hibah penanggulangan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp11,7 miliar, serta dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar selama periode 2021 hingga 2023.
Bahkan Tri Yanto juga menuding adanya korupsi terhadap dana hibah APBD Pemprov Jabar sebesar Rp3,5 miliar.
Menanggapi tuduhan tersebut, Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan audit investigatif pada 4 hingga 28 Maret 2024.
Hasil audit menyatakan tidak ditemukan penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan.
“Hasil Laporan Audit Inspektorat Jawa Barat, yang menyatakan bahwa Semua Tuduhan Tidak Terbukti,” tegas Baznas Jabar dalam rilis resminya.
Selain itu, Baznas RI juga turut menurunkan tim audit pada 3 hingga 9 Oktober 2023 untuk meninjau laporan dugaan korupsi dana hibah penanggulangan Covid-19.
Hasil audit yang disampaikan pada 15 Juli 2024 menyatakan tidak ada penyelewengan dana.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menambahkan bahwa tuduhan terhadap pengelolaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar tidak didasarkan pada bukti valid, melainkan hanya dari laporan keuangan tahunan yang diunggah secara terbuka di situs resmi lembaga tersebut.
“Tuduhannya hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan yang kami unggah secara resmi di website Baznas Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk transparansi kami,” tulis Faisal dalam keterangannya.