Mediapriangan.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan baru terkait jam masuk sekolah bagi seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK.
Melalui Surat Edaran (SE) yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi, kegiatan belajar mengajar kini akan dimulai lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB.
SE bernomor 58/PK.03/DISDIK itu diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan mulai diberlakukan pada awal tahun ajaran baru, pertengahan Juli mendatang.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi sempat mengemukakan wacana agar siswa memulai sekolah sejak pukul 06.00 WIB.
Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, jadwal yang ditetapkan dalam SE adalah pukul 06.30 WIB.
Selain memajukan jam masuk, kebijakan ini juga menegaskan bahwa hari belajar hanya berlaku dari Senin hingga Jumat.
Sekolah diminta tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di hari Sabtu dan Minggu.
“Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30,” jelas Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, saat ditemui wartawan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Ia juga memastikan bahwa penerapan aturan ini tetap memperhatikan kondisi di tiap daerah. Penyesuaian teknis diberikan kepada kepala daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
“Di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan bupati ya. Silakan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran,” imbuh Herman.
Mengenai kekhawatiran orang tua terkait jarak rumah ke sekolah, Herman meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan penyesuaian yang masuk akal tanpa mengabaikan semangat kebijakan ini.