Dedi Mulyadi Resmi Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi 06.30 WIB, Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru di Seluruh Jabar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 3 Juni 2025 | 22:05 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB.   (sman1lacirebon.sch.id)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB. (sman1lacirebon.sch.id)

Mediapriangan.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan baru terkait jam masuk sekolah bagi seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK.

Melalui Surat Edaran (SE) yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi, kegiatan belajar mengajar kini akan dimulai lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB.

SE bernomor 58/PK.03/DISDIK itu diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan mulai diberlakukan pada awal tahun ajaran baru, pertengahan Juli mendatang.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Instruksikan Sekolah di Jawa Barat Masuk Jam 6 Pagi Senin-Jumat, Libur Sabtu Minggu Demi Generasi Emas

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi sempat mengemukakan wacana agar siswa memulai sekolah sejak pukul 06.00 WIB.

Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, jadwal yang ditetapkan dalam SE adalah pukul 06.30 WIB.

Selain memajukan jam masuk, kebijakan ini juga menegaskan bahwa hari belajar hanya berlaku dari Senin hingga Jumat.

Sekolah diminta tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Resmi Berlaku Juni 2025! Dedi Mulyadi Larang Pelajar Keluar di Atas Jam 21.00, Pemprov Jabar Tak Akan Bantu Jika Tawuran

“Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30,” jelas Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, saat ditemui wartawan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Ia juga memastikan bahwa penerapan aturan ini tetap memperhatikan kondisi di tiap daerah. Penyesuaian teknis diberikan kepada kepala daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan bupati ya. Silakan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran,” imbuh Herman.

Baca Juga: Bogor Siapkan Barak Militer untuk Anak Bermasalah, Ini Kriteria dan Penjelasan Lengkap dari Wali Kota Dedie Rachim

Mengenai kekhawatiran orang tua terkait jarak rumah ke sekolah, Herman meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan penyesuaian yang masuk akal tanpa mengabaikan semangat kebijakan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X