Mediapriangan.com - Persidangan kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma Lestari, terus bergulir.
Pada Kamis, 5 Juni 2025, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk terdakwa Zara Yupita Azra.
Zara, yang disebut sebagai pelaku utama dalam kasus ini, akhirnya angkat bicara soal tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Baca Juga: Viral dr Aulia Tak Lulus Gegara Perundungan, Menkes Budi Beri Respon Menohok, “Itulah Indonesia…”
Menanggapi pernyataan ibu korban, Nusmawun Malinah, yang menyebut anaknya mengalami tekanan dan perundungan dari senior, Zara pun menyampaikan klarifikasinya.
"Saya tidak pernah bermaksud untuk mem-bully almarhum (dr Aulia)," ujar Zara dalam persidangan.
Zara mengungkap bahwa dirinya juga merupakan korban dari tekanan sistemik yang berlangsung di lingkungan pendidikan PPDS Anestesi Undip.
Ia menyebut bahwa sistem kasta yang berlaku di sana menempatkan mahasiswa semester dua seperti dirinya dalam posisi rentan.
"Semua kalimat yang keluar, karena saya berada dalam tekanan," akunya.
Menurut Zara, sistem di dalam program pendidikan tersebut menyebabkan mahasiswa semester dua kerap menerima hukuman atas kesalahan mahasiswa semester satu.
Hal ini menciptakan rantai tekanan dari senior ke junior.