Menkes Budi Minta MK Tolak Gugatan IDI, Tegaskan UU Kesehatan Tak Langgar Konstitusi dan Tak Lemahkan Profesi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 4 Juni 2025 | 21:47 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta MK menolak uji materi IDI soal UU Kesehatan.  (Instagram.com/bgsadikin)
Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta MK menolak uji materi IDI soal UU Kesehatan. (Instagram.com/bgsadikin)

Mediapriangan.com - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan permintaan tegas kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Permohonan ini berkaitan dengan keberatan IDI atas Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan. Dalam petitumnya, IDI meminta MK menyatakan bahwa organisasi profesi tenaga medis harus terbatas pada Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

Namun menurut Menkes, pasal tersebut tidak melanggar konstitusi dan justru memperkuat prinsip kebebasan berserikat dalam sistem demokrasi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Lagi, Menkes Sebut Varian Tak Mematikan, Masyarakat Tak Perlu Panik Berlebihan

“Pemerintah memohon kepada ketua dan majelis hakim MK, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam sidang pleno di MK RI, Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.

Budi juga menyinggung isi pasal yang digugat, yakni soal hak tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam membentuk organisasi profesi. Ia menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) justru sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.

“Norma ini juga menempatkan organisasi profesi selaras dengan sistem hukum kesehatan nasional yang bersifat inklusif dan bukan eksklusif,” tegasnya.

Baca Juga: Tuai Pro Kontra soal Gaji dan Obesitas, Ini Respons Menkes Budi Gunadi yang Bikin Warganet Makin Heboh

Lebih jauh, Budi menekankan bahwa ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan organisasi profesi, melainkan untuk menegaskan keberadaan mereka dalam kerangka hukum nasional yang mengedepankan pengakuan konstitusional.

Menurutnya, dalam sistem hukum yang demokratis, kebebasan berserikat dan berkumpul harus didasarkan pada kehendak bebas masyarakat, bukan pada pembatasan yang diberlakukan oleh negara.

“Dalam negara hukum demokratis, kebebasan berserikat tidak tunduk pada perintah atau keharusan dari negara, tetapi berdiri atas dasar kehendak bebas subjek hukum,” jelas Menkes.

Baca Juga: Desakan Copot Menkes Budi Gunadi Sadikin Menguat, Mensesneg Prasetyo Hadi Akui Terima Laporan dan Siapkan Solusi

Gugatan yang diajukan IDI ini pun membuka perdebatan luas mengenai batasan organisasi profesi dalam dunia kesehatan, serta bagaimana regulasi mampu mengakomodasi hak dan kebebasan tenaga medis tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip konstitusional. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X