Mediapriangan.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kembali mengungkap praktik penyimpangan di dunia maya.
Sebuah grup WhatsApp bernama "INFO VID" menjadi perhatian setelah terbukti menyebarkan konten pornografi dan menjadi wadah mencari pasangan sesama jenis.
Empat pria kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) asal Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus ini diungkap setelah patroli siber mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di Facebook terkait adanya grup Gay Tuban dan Lamongan, Tuban dan Bojonegoro,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa MI membuat grup WA “INFO VID” setelah melihat grup Facebook bertajuk "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" pada Januari 2025.
MI lalu menyebar tautan grup WA tersebut di kolom komentar untuk menjaring anggota baru.
NZ bergabung pada Februari, FS menyusul pada Maret, dan S masuk pada Mei 2025. Mereka aktif membagikan konten porno, baik berupa video maupun gambar, dengan dalih menjalin relasi sesama jenis.
Kompol Noviar Anindhita menyebut bahwa grup WA tersebut telah memiliki sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook yang menjadi cikal bakalnya berisi lebih dari 11 ribu akun.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata menambahkan, tujuan utama para pelaku ialah mencari pasangan sesama jenis sambil mendistribusikan materi pornografi.