Barang bukti yang diamankan polisi meliputi empat unit telepon seluler, akun Facebook dan WhatsApp para tersangka, serta tangkapan layar yang berisi konten eksplisit.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024
- Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Langkah cepat Polda Jatim ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan platform digital untuk perilaku menyimpang dan distribusi materi ilegal.
Polisi memastikan bahwa pengawasan siber akan terus diperketat.***
Artikel Terkait
Nadiem Tegaskan Proyek Chromebook Dikawal Kejagung dan KPPU, Prosedur Transparan Lewat E-Katalog LKPP
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat Usai Izin 4 Perusahaan Dicabut Pemerintah
Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun Era Nadiem Makarim, Ini 4 Fakta Terbaru dari Klarifikasi, Peran Kejaksaan hingga Alasan
Terseret Skandal Laptop Rp9,9 T, Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ambil Untung dan Singgung Ayahnya di Etika KPK
Dirut Sritex hingga Petinggi Bank BJB Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit, Ini Daftar 13 Saksi
Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicekal, Kejagung Bongkar Dugaan Penggelembungan Anggaran