hukum

Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara Usai Terbukti Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 18 Juni 2025 | 21:35 WIB
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (pn-pontianak.go.id)

 

Mediapriangan.com - Upaya licik di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti akhirnya terbongkar di meja hijau.

Pengacara pribadi Ronald, Lisa Rachmat, dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Lisa Rachmat, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada hakim.

Baca Juga: Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 M, Eks Ketua PN Rudi Suparmono Terseret Skandal Usai Vonis Bebas Ronald Tannur

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, Lisa juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara bagi Lisa.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya

Perannya dalam kasus ini terbilang krusial karena ia bersama Meirizka Widjaja terbukti menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tujuan dari suap tersebut sangat jelas: membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan pidana atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, pacarnya sendiri.

Jaksa mengungkap bahwa jumlah uang yang diberikan mencapai Rp4 miliar, yang disalurkan dalam bentuk tunai rupiah dan dolar Singapura.

Baca Juga: KPK Soroti SPMB 2025, Temukan Potensi Suap, Gratifikasi hingga Pemalsuan Dokumen dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Uang tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Halaman:

Tags

Terkini