Mediapriangan.com - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tengah didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi buronan Harun Masiku, kembali mencuri perhatian publik.
Dalam proses hukum yang tengah menjeratnya, Hasto Kristiyanto menyampaikan rencana yang tak biasa, ia akan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dalam menyusun pledoi atau nota pembelaannya.
Langkah Hasto Kristiyanto tersebut diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025, melalui pernyataan pribadi yang dibacakan oleh rekannya, Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli.
"Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI)," demikian bunyi pernyataan Hasto yang dibacakan Guntur di hadapan majelis hakim.
Hasto saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus suap terhadap komisioner KPU RI dalam skema pergantian antarwaktu (PAW), selain tuduhan merintangi penyidikan kasus buronan Harun Masiku.
Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa AI akan digunakan sebagai alat bantu untuk menyusun pembelaannya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan nilai-nilai hukum yang ia anut.
"Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, Hasto mengklaim bahwa langkah ini merupakan yang pertama di Indonesia.
"Sehingga, akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," imbuhnya.
Sidang terhadap Hasto sendiri masih terus berlanjut. Dalam sidang terbaru, tim pembelanya menghadirkan ahli hukum, yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai saksi ahli dalam proses pemeriksaan.
Rencana penggunaan AI dalam ranah hukum pidana ini pun memicu perdebatan di ruang publik, sebagian menganggapnya sebagai inovasi, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas dan integritasnya dalam konteks pengadilan.