Kejagung Bantah Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Sebagai Jaminan dan Tegaskan Itu Hasil Sitaan Tindak Pidana Korupsi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 21:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.  (kejaksaan.go.id)
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (kejaksaan.go.id)

 

Mediapriangan.com - Klaim Wilmar International Limited soal dana Rp11,8 triliun sebagai dana jaminan sukarela dibantah keras oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kejagung menegaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, bukan bentuk niat baik perusahaan.

"Dalam penanganan tindak pidana korupsi tak ada istilah dana jaminan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, 5 Korporasi Bebas tapi Kasus Dugaan Korupsi CPO Lanjut ke Kasasi

Menurut Harli, uang tersebut disita karena dianggap sebagai pengembalian atas kerugian negara yang muncul akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Uang itu tidak ditempatkan secara sukarela sebagaimana yang sebelumnya diklaim pihak Wilmar.

Kejagung menambahkan bahwa penyitaan tersebut telah melalui prosedur hukum dan diperkuat dengan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui surat bernomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta

"Yang ada uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian negara," tegas Harli.

Dana tersebut disita dalam kaitan dengan perkara yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar, yang diduga meraup keuntungan besar secara ilegal saat terjadi krisis minyak goreng pada 2021 lalu.

Harli menjelaskan, penyitaan ini juga akan menjadi bagian dari dokumen memori kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dari 3 Lokasi Usai Geledah Skandal Suap Vonis CPO, Tersangka Baru dari Tim Legal PT Wilmar

Uang senilai Rp11,8 triliun itu akan diperhitungkan sebagai bagian dari ganti rugi atas kerugian negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X