Mediapriangan.com - Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang oleh skandal besar yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar, nama yang kini ramai diperbincangkan, resmi dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada Rabu, 18 Juni 2025, majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan vonis terhadap Zarof Ricar, menyatakan dirinya bersalah atas keterlibatan dalam kasus suap terhadap hakim dan tindak pidana gratifikasi dalam jumlah fantastis.
“Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun,” tegas Rosihan saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, Zarof Ricar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama enam bulan.
Kasus ini bermula dari keterlibatannya dalam pemufakatan jahat yang bertujuan menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar.
Tujuannya adalah agar Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, dijatuhi vonis bebas.
Rencana tersebut terbukti berhasil, namun kini membawa konsekuensi berat bagi pelakunya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa perkara Zarof Ricar tak berhenti pada kasus suap semata.
Zarof juga disebut menerima gratifikasi dalam jumlah luar biasa, uang tunai senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Artikel Terkait
Polda Jatim Bongkar Grup WA Gay Berisi Konten Porno, 4 Pria Ditangkap dan Terancam Penjara 6 Tahun
Penembakan Brutal Tewaskan WNA Australia di Villa Mewah Bali, Polisi Telusuri Dua Pria Misterius Bersenjata
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, 5 Korporasi Bebas tapi Kasus Dugaan Korupsi CPO Lanjut ke Kasasi
Ruko 'Kasino' Bandung Digerebek Polda Jabar, 44 Tersangka Ditangkap, Taruhan Mulai Rp300 Ribu hingga VIP Rp3 Juta
Polda Metro Periksa UGM dan SMAN 6 Solo Terkait Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu dan Pencemaran Nama Baik
Wilmar Klarifikasi Sitaan Rp11,8 Triliun oleh Kejagung dan Tegaskan Itu Dana Jaminan Kasasi Bukan Uang Korupsi