Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim Bebaskan Ronald Tannur dan Terima 915 Miliar Plus 51 Kg Emas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 19 Juni 2025 | 19:40 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagai ilustrasi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi.     (mahkamahagung.go.id)
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagai ilustrasi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi. (mahkamahagung.go.id)

 

Mediapriangan.com - Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang oleh skandal besar yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar, nama yang kini ramai diperbincangkan, resmi dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada Rabu, 18 Juni 2025, majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan vonis terhadap Zarof Ricar, menyatakan dirinya bersalah atas keterlibatan dalam kasus suap terhadap hakim dan tindak pidana gratifikasi dalam jumlah fantastis.

Baca Juga: Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara Usai Terbukti Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur

“Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun,” tegas Rosihan saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, Zarof Ricar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama enam bulan.

Kasus ini bermula dari keterlibatannya dalam pemufakatan jahat yang bertujuan menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar.

Tujuannya adalah agar Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, dijatuhi vonis bebas.

Baca Juga: Angga Nugraha Jalani Pemeriksaan 29 Pertanyaan Usai Laporkan Budi Arie Terkait Dugaan Fitnah Judi Online

Rencana tersebut terbukti berhasil, namun kini membawa konsekuensi berat bagi pelakunya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa perkara Zarof Ricar tak berhenti pada kasus suap semata.

Zarof juga disebut menerima gratifikasi dalam jumlah luar biasa, uang tunai senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X