Dua tersangka lainnya, DW dan AP, diduga mengatur margin fee bersama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PIS dalam urusan penyediaan kapal.
Sedangkan SDS dan YF, yang menjabat sebagai Direktur Utama PIS, diduga merekayasa pengadaan kapal untuk pengangkutan crude oil.
Kini, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Penahanan dilakukan di sejumlah rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan kompleksitas korupsi di sektor energi strategis nasional dan melibatkan banyak pejabat penting dalam rantai distribusi dan pengadaan.***