Mediapriangan.com - Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari Tahap II dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa seluruh tersangka akan segera diproses lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 24 Juni 2025.
Adapun sembilan tersangka tersebut yakni RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran masing-masing tersangka cukup bervariasi. RS, yang menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga merekayasa data Material Balance dan bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) guna menaikkan biaya impor produk kilang.
EC, eks VP Trading Operation PPN, disinyalir menyusun formula base price yang tidak efisien dan mengatur penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pemenang tender.
MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga melakukan pelanggaran dalam proses impor BBM.
Sementara MKAR dan GRJ dari PT Tangki Merak, diduga terlibat dalam penyewaan storage tanpa prosedur yang sah dan turut menekan jajaran direksi Pertamina untuk penunjukan langsung.
Artikel Terkait
Heboh Skandal Suap CPO, Tiga Hakim PN Jakpus Diduga Terima Rp22,5 Miliar, Vonis Lepas Koruptor Ekspor CPO Minyak Goreng
Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim PN Jakpus, Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Terungkap!
Peran Ketua PN Jaksel Diduga Pakai Jabatan Untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Suap Korupsi Ekspor CPO
Mahkamah Agung Akui Prihatin, Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Ini Dampaknya!
Tersandung Suap Kasus CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Pernah Sidangkan Tom Lembong Kini Diganti Mendadak oleh MA!
Update Skandal Suap Vonis Kasus CPO, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari PT Wilmar, yang Diduga Setor Rp60 Miliar
Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dari 3 Lokasi Usai Geledah Skandal Suap Vonis CPO, Tersangka Baru dari Tim Legal PT Wilmar
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, 5 Korporasi Bebas tapi Kasus Dugaan Korupsi CPO Lanjut ke Kasasi
Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Terlibat Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO