9 Tersangka Korupsi Pertamina Resmi Dilimpahkan, Siap Disidang di Tipikor, Babak Baru Skandal Minyak Mentah!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 24 Juni 2025 | 16:36 WIB
Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kasus korupsi Pertamina. (kejagung.go.id)
Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kasus korupsi Pertamina. (kejagung.go.id)

 

Mediapriangan.com - Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.

Pelimpahan ini merupakan bagian dari Tahap II dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim PN Jakpus, Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Terungkap!

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa seluruh tersangka akan segera diproses lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 24 Juni 2025.

Adapun sembilan tersangka tersebut yakni RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Heboh Skandal Suap CPO, Tiga Hakim PN Jakpus Diduga Terima Rp22,5 Miliar, Vonis Lepas Koruptor Ekspor CPO Minyak Goreng

Peran masing-masing tersangka cukup bervariasi. RS, yang menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga merekayasa data Material Balance dan bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) guna menaikkan biaya impor produk kilang.

EC, eks VP Trading Operation PPN, disinyalir menyusun formula base price yang tidak efisien dan mengatur penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pemenang tender.

MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga melakukan pelanggaran dalam proses impor BBM.

Baca Juga: Deretan Skandal Korupsi Paling Fantastis di RI! Dari Kasus Impor Minyak Pertamina hingga Nama Harvey Moeis Ikut Disorot!

Sementara MKAR dan GRJ dari PT Tangki Merak, diduga terlibat dalam penyewaan storage tanpa prosedur yang sah dan turut menekan jajaran direksi Pertamina untuk penunjukan langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X