Sementara itu, DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan dukungannya terhadap program ini dan berkomitmen memperkuat regulasi untuk melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan pelaku usaha.
Dalam forum tersebut, sejumlah pengusaha angkutan mengusulkan agar regulasi ODOL dikaji ulang, terutama terkait penyesuaian tarif muatan dan perlindungan hak-hak sopir yang beroperasi di lapangan.
Sebagai penutup, rapat menyepakati bahwa sosialisasi kebijakan ODOL akan terus dilaksanakan secara bertahap hingga akhir tahun 2026.
Langkah ini memberi waktu yang cukup bagi pengusaha untuk menyesuaikan armada dan sistem operasional mereka.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dinilai sebagai kunci sukses untuk mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, adil, dan berkelanjutan di Kota Tasikmalaya.***