Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka membuka jalan bagi penyidik untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Tragis, Mahasiswi UNS Lompat ke Bengawan Solo Setelah Tinggalkan Surat, Tertulis Nama Seorang Dosen
“Dalam penggeledahan tersebut (rumah TOP), tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar,” tegas Budi.
KPK menyatakan akan terus mendalami temuan ini demi menuntaskan proses hukum dan menyingkap kemungkinan adanya jaringan korupsi yang lebih luas.***