Mediapriangan.com - Kasus dugaan pungutan liar kembali mencuat di Kota Bandung. Kali ini, seorang pengguna TikTok mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tak masuk akal usai makan di warung nasi populer.
Dalam video yang diunggah akun @veronicaashnn pada Jumat, 11 Juli 2025, ia menceritakan pengalamannya saat diminta membayar parkir sebesar Rp50 ribu.
Padahal, menurutnya, tidak ada papan informasi tarif, dan ia tak diberikan pilihan untuk bernegosiasi.
“Pungli lagi, edisi selesai makan di warung nasi ibu imas dimintain tarif parkir 50rb gabisa nego,” tulisnya dalam video yang langsung viral.
Setelah memprotes dan merekam kejadian tersebut, Veronica menyebut bahwa tarif parkir akhirnya diturunkan menjadi Rp30 ribu.
Meski begitu, unggahannya telah menuai reaksi luas dari warganet yang mempertanyakan dasar dari pungutan itu.
Baca Juga: Cak Imin Tegaskan Penerima Bansos yang Main Judol Bisa Dicoret, Ungkap Sanksi Serius Bagi Pelanggar
Banyak netizen menyayangkan maraknya praktik pungutan liar di tempat umum, khususnya di titik-titik wisata kuliner dan lokasi yang padat pengunjung.
Padahal, Pemerintah Kota Bandung sudah mengatur secara jelas soal tarif parkir melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, tarif maksimal parkir mobil di pusat kota hanya Rp5.000 per jam, sementara untuk kendaraan besar seperti bus maksimal Rp7.000 per jam.
Tak sedikit yang menilai bahwa lemahnya pengawasan turut memicu praktik serupa terjadi di berbagai titik.
Beberapa pengguna media sosial bahkan membagikan pengalaman serupa saat berkunjung ke kawasan kuliner dan tempat wisata di Bandung.