Tekankan Pentingnya Kesetaraan Gender, Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 14 Juli 2025 | 11:08 WIB
Arip Rachman dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 di Gedung MWC NU, Desa Cintajaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu, 13 Juli 2025.   (D. Farhan Kamil)
Arip Rachman dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 di Gedung MWC NU, Desa Cintajaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu, 13 Juli 2025. (D. Farhan Kamil)

 

 

Mediapriangan.com - Pemerintah Jawa Barat mendorong kesetaraan gender dengan ditegaskan melalui sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Salah satu upaya nyata datang dari anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE., MM., yang aktif menyebarluaskan isi Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi Perda digelar pada Minggu, 13 Juli 2025, bertempat di Gedung MWC NU, Desa Cintajaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Tuti Turimayanti Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan, Dorong Kesetaraan dan Perlindungan di Jawa Barat

Dalam kesempatan tersebut, Arip menjelaskan bahwa perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap perempuan.

“Kami ingin memastikan bahwa perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, serta memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dalam berbagai sektor kehidupan,” ungkapnya.

Arip memaparkan, Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini lahir dari kesadaran akan ketimpangan gender yang masih terjadi di masyarakat.

Baca Juga: IFG Gelar Progress X, Tekankan Karier Perempuan Tak Harus Pilih Antara Keluarga atau Jabatan Tinggi!

Ketidakadilan seperti marginalisasi, kekerasan, beban kerja ganda, hingga stereotipe negatif, masih banyak dirasakan perempuan lintas latar belakang sosial, etnis, dan ekonomi.

Menurut Arip, pemberdayaan perempuan tidak bisa dilepaskan dari aspek perlindungan. Keduanya saling berkaitan erat dan menjadi fondasi dalam menciptakan tatanan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.

Isi dan Tujuan Perda Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mencakup sejumlah poin penting, seperti:

- Hak-hak perempuan dalam pembangunan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X