Mediapriangan.com - Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus impor gula memicu respons dari kalangan publik, termasuk dari mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025, menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsidair hukuman tambahan.
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menyebut bahwa Tom tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula tersebut. Hal inilah yang menjadi sorotan tajam dari Said Didu.
Lewat akun X pribadinya @msaid_didu, Said menyampaikan keprihatinan sekaligus ketidaksetujuannya atas vonis yang dijatuhkan kepada Tom. Ia bahkan menyebut ada lima poin yang menurutnya janggal dalam keputusan tersebut.
“Innalillahi, Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan,” tulisnya dalam unggahan yang langsung viral pada hari yang sama.
Pertama, Said menyoroti alasan hakim yang menyebut kerja sama antara Tom dan pihak swasta dalam kebijakan impor gula sebagai pelanggaran hukum. Ia menilai bahwa kerja sama seperti itu merupakan hal wajar dalam praktik BUMN.
Baca Juga: Putusan Hakim Dinilai 'Copy Paste', Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
"Maka bersiaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerja sama dengan swasta masuk penjara," tegasnya.
Poin kedua, menurut Said, adanya anggapan bahwa keuntungan yang diterima pihak swasta dari kerja sama tersebut dinilai sebagai kerugian negara merupakan logika yang keliru.
Ketiga, ia menyebut bahwa kegagalan Tom dalam melaksanakan penugasan impor jangka panjang oleh BUMN dianggap sebagai kesalahan, padahal tidak berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Poin keempat dan kelima menurutnya sangat krusial, yaitu tidak ditemukannya indikasi kickback ataupun mens rea (niat jahat) dalam tindakan Tom selama menjabat.