“Keempat, tidak ada sama sekali menerima kickback dari kebijakan (impor gula) tersebut. Kelima, tidak ditemukan mens rea,” tulisnya lagi.
Unggahan tersebut memantik diskusi publik soal bagaimana vonis terhadap pejabat publik seharusnya didasarkan pada niat jahat dan keuntungan pribadi, bukan hanya pada dampak kebijakan.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan dan membuka ruang bagi perdebatan luas mengenai batas tanggung jawab pejabat publik dan tafsir hukum dalam kerja sama BUMN dengan sektor swasta.***