Temuan pada beras medium:
- 88,24% tidak sesuai mutu,
- 95,12% dijual di atas HET,
- 90,63% beratnya kurang dari label kemasan.
Akibat praktik curang tersebut, kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Dari jumlah itu, sekitar Rp34,21 triliun berasal dari kategori beras premium, sedangkan Rp65,14 triliun dari kategori medium.
Atas dasar bukti yang ada, penyidik menjerat para pelaku menggunakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya pun tak main-main. Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sementara dalam kaitannya dengan TPPU, ancaman hukum bisa mencapai 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Satgas Pangan Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik pengoplosan beras ini.
Penegakan hukum akan terus berlanjut demi memberi efek jera kepada pelaku dan melindungi konsumen dari tindak curang yang merugikan secara masif.***