hukum

Vonis Tom Lembong Dianggap Janggal, Mahfud MD Sebut Ada Kekeliruan Besar di Balik Putusan Hakim

Jumat, 25 Juli 2025 | 20:35 WIB
Tangkapan layar Mahfud MD di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali saat menyampaikan opininya terkait Tom Lembong. (Youtube/Prof. Rhenald Kasali)

Tom dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp578 miliar akibat tindak pidana tersebut.

Putusan tersebut menuai respons beragam dari masyarakat dan para pakar hukum. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah unsur mens rea atau niat jahat benar-benar telah terbukti dalam kasus ini.

Pernyataan Mahfud MD pun semakin memperkuat perdebatan tersebut, menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menilai dan memutus perkara yang berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.***

Halaman:

Tags

Terkini