Tom dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp578 miliar akibat tindak pidana tersebut.
Putusan tersebut menuai respons beragam dari masyarakat dan para pakar hukum. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah unsur mens rea atau niat jahat benar-benar telah terbukti dalam kasus ini.
Pernyataan Mahfud MD pun semakin memperkuat perdebatan tersebut, menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menilai dan memutus perkara yang berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.***