Namun, dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai pada peristiwa 8 Januari 2020, kasus masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.
Sedangkan untuk tuduhan kedua, hakim menekankan bahwa saat itu Hasto masih berstatus sebagai saksi dan dilindungi oleh asas hukum nemo tenetur seipsum accusare, yang menjamin hak seseorang untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.
"Asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana, diakui bagian dari HAM yang dijamin konstitusi," ujar Rios.
Selain itu, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa ponsel benar-benar dirusak atau dihancurkan. Faktanya, barang bukti tersebut masih dapat disita oleh KPK.
"Fakta hp yang dimaksud masih ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti. Maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," tutup Rios.
Dengan demikian, meski dinyatakan bersalah dalam perkara suap, Hasto terbebas dari tuduhan menghalangi penyidikan.***