Mediapriangan.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, dalam kasus korupsi impor gula, kini menjadi sorotan publik.
Usulan abolisi itu telah disetujui DPR RI dan resmi menghentikan proses hukum terhadap Tom Lembong yang sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, mengaku belum mendapat informasi resmi soal persetujuan abolisi Tom Lembong tersebut.
Anang Supriatna menyatakan pihaknya baru mengetahui kabar itu dari media.
“Saya belum tahu (DPR setujui abolisi presiden soal penghentian penyidikan Tom Lembong). Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari anda (wartawan) loh,” ucap Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 31 Juli 2025.
Meski demikian, Anang memastikan Kejagung akan segera menelaah keputusan tersebut lebih lanjut.
Menurutnya, saat ini fokus Kejagung masih tertuju pada proses banding yang sedang berjalan atas vonis pengadilan sebelumnya.
"Kita baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” tambahnya.
Anang juga menegaskan bahwa Kejagung belum akan memberi komentar resmi sebelum ada masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anang menyebut bahwa hingga upaya hukum terakhir, Tom Lembong masih berstatus tahanan.
“Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU,” ujarnya.
“Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan,” tambahnya.