Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyampaikan bahwa dengan keputusan ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan.
"Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," kata Andi di Gedung DPR RI.
“Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan,” tegasnya.
Keputusan abolisi ini menuai respons beragam di kalangan masyarakat dan pengamat hukum, terutama karena kasus yang menjerat Tom Lembong sebelumnya menjadi perhatian publik luas.***