Mediapriangan.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengambil langkah hukum dengan melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA).
Ketiga hakim tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Langkah ini diumumkan secara resmi oleh kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat mendatangi Gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
Zaid Mushafi menyebut bahwa seluruh anggota majelis hakim dilaporkan karena tidak ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut.
“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu,” ujar Zaid kepada awak media.
Zaid menilai bahwa salah satu hakim terkesan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. Ia bahkan menyebut proses peradilan terhadap kliennya justru memakai pendekatan sebaliknya.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ungkapnya blak-blakan.
Zaid menjelaskan bahwa pelaporan ini bukan untuk menyerang lembaga hukum, tetapi mendorong perbaikan sistem peradilan agar lebih objektif dan adil di masa mendatang.
“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi, agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan dan tidak menyerang institusi MA, Kejaksaan, dan penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap keputusan hakim juga penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.