“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” tambahnya.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan ke MA yaitu Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Bela Tom Lembong, Soroti Vonis Korupsi Gula, 'Baru Kali Ini Saya Harus Bela, Demi Keadilan Hukum'
Sindiran Tajam Djarot soal Kasus Hasto dan Tom Lembong, Korupsi Segede Gajah Dibiarkan, yang Kecil Dikejar-kejar!
Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Korupsi Impor Gula, Pengacara, Tak Ada Niat Jahat, Namanya Harus Dibersihkan!
Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Ini Alasan Mengejutkan dari Pemerintah!
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Kejagung Bungkam dan Pilih Pelajari Skandal Korupsi Gula Ini Dulu
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Singgung Langkah Hukum Selanjutnya