Laporkan Tiga Hakim ke MA, Tom Lembong Tuding Tak Dapat Perlakuan Adil usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 4 Agustus 2025 | 21:45 WIB
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016.  (Instagram/tomlembong)
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. (Instagram/tomlembong)

“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” tambahnya.

Adapun tiga hakim yang dilaporkan ke MA yaitu Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Baca Juga: Disebut Kena Skakmat Ferry Irwandi, Reaksi Deddy Corbuzier Usai Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong Bikin Heboh!

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X