hukum

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara karena Narkoba, Kuasa Hukum: Kenapa Pengguna Dituntut Layaknya Pengedar?

Selasa, 5 Agustus 2025 | 22:57 WIB
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (dok. bintang ent.)

Penangkapan terbaru terjadi pada Februari 2025 di Bandung, saat Fariz tengah bersama sopirnya, Andreas Deny. Polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu, yang kemudian menjadi dasar penetapan keduanya sebagai tersangka.

Kini, publik menanti bagaimana hasil akhir dari proses hukum Fariz RM. Apakah hakim akan mempertimbangkan pledoi kuasa hukum, atau tetap menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU.***

Halaman:

Tags

Terkini