Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korup si (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim.
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025, di tiga wilayah sekaligus: Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Selain Abdul Azis, KPK juga menjerat empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek, serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
"Telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu 9 Agustus 2025.
Dari 12 orang yang diamankan dalam OTT, hanya lima yang resmi menjadi tersangka.
Mereka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
DK dan AR diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara ABZ, AGD, dan ALH sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU yang sama.***