Mediapriangan.com - Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya dokumen surat pernyataan bermaterai yang ditujukan kepada calon wisudawan periode Agustus 2025.
Surat pernyataan ini memuat ketentuan terkait potensi keterlambatan penerbitan ijazah, yang belakangan menjadi polemik di lingkungan kampus.
Dalam surat pernyataan yang diunggah akun Instagram @unybergerak pada Senin, 11 Agustus 2025, tercantum tiga poin utama yang harus disetujui mahasiswa.
Pertama, wisudawan diminta menyanggupi untuk menunggu proses penerbitan ijazah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, mereka diimbau tidak mempermasalahkan keterlambatan tersebut, yang menurut pihak kampus disebabkan proses verifikasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Poin ketiga dalam surat itu menjadi perhatian, yakni larangan bagi mahasiswa untuk mengunggah atau mengeluhkan persoalan ijazah di media sosial maupun media massa.
“Tidak akan berkomentar atau membuat statement apapun terkait pemrosesan ijazah yang disebarkan di berbagai media massa dan medsos,” tertulis dalam surat tersebut.
Menariknya, di bagian akhir tercantum pernyataan bahwa dokumen ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun.
Namun, terdapat pula peringatan bahwa akan ada sanksi bagi mahasiswa yang melanggar isi pernyataan tersebut.
Masalah keterlambatan ijazah ini bukan hal baru di UNY. Sejak wisuda periode Februari 2025 hingga Mei 2025, banyak mahasiswa mengeluhkan belum menerima ijazah tepat waktu.
Bahkan, dalam unggahan akun @gardabiru.id pada 28 Juli 2025, pihak kampus mengungkapkan bahwa hingga 23 Juli 2025 baru 500 ijazah wisudawan Februari 2025 yang selesai terbit, sementara satu ijazah dari periode November 2024 masih dalam tahap finalisasi.