Mediapriangan.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025, Noel hadir mengenakan rompi oranye bersama sejumlah tersangka lainnya.
Saat keluar ruangan, ia menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak.
“Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kedua, saya minta maaf pada anak dan istri saya,” kata Noel di hadapan awak media.
Ia juga menambahkan permohonan maaf kepada publik. “Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Menurut KPK, Noel diduga berperan dengan membiarkan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3, bahkan hingga meminta bagian dari hasil pungutan ilegal tersebut.
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersenyum dan Acungkan Jempol di Konferensi Pers KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Noel tidak menjalankan fungsi pengawasannya.
“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” ujar Asep.
Keterangan serupa disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menegaskan Noel mengetahui alur praktik tersebut.
Baca Juga: Viral Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Terpasang Alat Medis Usai OTT, KPK Pastikan Kondisinya Sehat
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” jelasnya.