Pakai Rompi Oranye, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersenyum dan Acungkan Jempol di Konferensi Pers KPK

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:21 WIB
Momen Noel mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.  (Tangkapan layar YouTube KPK)
Momen Noel mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)

Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam kesempatan itu, KPK menghadirkan 11 tersangka yang seluruhnya mengenakan rompi oranye.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.

Baca Juga: Viral Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Terpasang Alat Medis Usai OTT, KPK Pastikan Kondisinya Sehat

Noel memasuki ruangan bersama para tersangka lain dengan tangan terborgol.

Namun, bukannya menunduk, Noel justru beberapa kali tersenyum ke arah kamera wartawan, mengacungkan jempol, bahkan sempat mengepalkan tangan sebelum meninggalkan ruangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peran Noel dalam perkara

Baca Juga: OTT KPK Seret Wamenaker Immanuel Ebenezer, Koleksi Nissan GT-R hingga Ducati Bernilai Miliaran Disita

Menurutnya, Noel dianggap mengetahui adanya praktik pemerasan, namun tidak mengambil tindakan, bahkan justru meminta bagian dari hasil pungutan tersebut.

“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Baca Juga: Update OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, 14 Orang dan 22 Kendaraan Diamankan KPK, Identitas Belum Dibuka

Para pelaku diduga menggunakan modus memperlambat, mempersulit, hingga menolak pengajuan sertifikat bila tidak disertai uang tambahan.

KPK menegaskan bahwa pasal yang disangkakan dalam perkara ini mengacu pada tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman berat bagi seluruh pihak yang terlibat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X