Mediapriangan.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penetapan itu diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Noel dihadirkan bersama 10 tersangka lain dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Namun, saat memberi keterangan singkat di luar gedung KPK, politikus Partai Gerindra itu menegaskan dirinya tidak termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa tidak di-OTT,” ujar Noel kepada awak media.
Lebih lanjut, Noel juga menolak anggapan bahwa perkara yang menjeratnya adalah pemerasan. “Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya justru mendukung langkah pemberantasan korupsi.
“Kawan-kawan bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” imbuhnya.
Meski demikian, KPK menyebut Noel menerima aliran dana senilai Rp3 miliar pada Desember 2024 terkait pengurusan sertifikat K3, hanya dua bulan setelah ia resmi menjabat sebagai Wamenaker.
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersenyum dan Acungkan Jempol di Konferensi Pers KPK
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain, di antaranya sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.***