Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Salemba.
“Kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, berupa keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik Jampidsus, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Penetapan ini merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah memeriksa 120 saksi dan 4 saksi ahli.
Baca Juga: Kejagung Resmi Tahan Nadiem Makarim, Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook Rp9,88 Triliun
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem langsung ditahan.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Nurcahyo.
Kerugian negara dari proyek pengadaan Chromebook ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai tersebut saat ini sedang dihitung secara detail oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut penyidik, pengadaan Chromebook tetap dijalankan meskipun uji coba pada 2019 gagal diterapkan di sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdalam).
Nadiem diduga memaksakan proyek tersebut agar digunakan sebagai program teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar hingga menengah.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).***