Mediapriangan.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan Nadiem Makarim diumumkan setelah pemeriksaan mendalam terhadap 120 saksi dan 4 saksi ahli.
Usai penetapan status tersangka, Nadiem Makarim langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani penahanan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan 20 Hari di Rutan Salemba
“Tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Jakarta.
Momen dramatis terjadi ketika Nadiem keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan rompi pink khas tahanan Kejagung dan tangan diborgol.
Saat melintasi awak media, ia sempat menyampaikan pernyataan singkat yang menegaskan keyakinannya pada keadilan.
Baca Juga: Kejagung Resmi Tahan Nadiem Makarim, Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook Rp9,88 Triliun
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucap Nadiem dengan tegas.
Ia menambahkan, “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insya Allah.”
Kasus yang menjerat Nadiem terkait proyek digitalisasi pendidikan 2019–2022 di Kemendikbudristek. Kejagung mengungkapkan Nadiem menginisiasi pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020, yang membahas penggunaan perangkat berbasis Chrome OS untuk sekolah.
Penyidik menduga proyek ini tetap dipaksakan meski uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 gagal dan tidak cocok diterapkan, terutama di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdalam).