Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana dari penceramah terkenal, Khalid Basalamah.
Uang tersebut dikembalikan sebagai bagian dari penyelidikan skandal penjualan kuota haji tambahan yang menyeret nama sejumlah biro perjalanan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan berasal dari hasil penjualan kuota haji tambahan melalui biro perjalanan milik Khalid.
"Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa," kata Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Khalid sendiri sempat mengungkapkan detail pengembalian uang ini dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Kasisolusi.
Menurutnya, total yang dikembalikan ke negara mencakup biaya 118 jamaah yang masing-masing dipungut sekitar Rp73,8 juta, ditambah biaya tambahan senilai USD 37.000 atau sekitar Rp606 juta.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ungkap Status Immanuel Ebenezer di Partai Gerindra Usai Jadi Tersangka KPK
Selain soal pengembalian dana, Khalid juga menceritakan kronologi awal kasus ini. Jamaahnya awalnya berangkat menggunakan jalur furoda, namun kemudian ditawari akses kuota haji tambahan oleh PT Muhibbah di Pekanbaru.
Tawaran tersebut mencakup maktab eksklusif yang jaraknya lebih dekat dengan Jamarat, dengan biaya tambahan USD 4.500 per jamaah.
Khalid mengaku sempat tertarik lantaran fasilitas yang dijanjikan terlihat lebih baik. Namun, pada kenyataannya fasilitas yang diterima tidak sesuai.
Maktab yang dijanjikan berubah dari nomor 111 menjadi 115, bahkan tenda yang dijanjikan sudah ditempati pihak lain sehingga rombongan harus berpindah.
KPK mendalami kasus ini lebih jauh, termasuk memeriksa mekanisme perolehan kuota hingga pemeriksaan terhadap biro-biro perjalanan lainnya.