Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK Kasus Sertifikasi K3

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:52 WIB
Immanuel Ebenezer (tengah) resmi dipecat Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. (Youtube/KPK RI)
Immanuel Ebenezer (tengah) resmi dipecat Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. (Youtube/KPK RI)

Mediapriangan.com - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Immanuel Ebenezer atau Noel.

Pada Jumat, 22 Agustus 2025, ia resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka Noel terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tak lama berselang, Presiden langsung menandatangani keputusan pemberhentian.

Baca Juga: Bantah Terjaring OTT, Wamenaker Immanuel Ebenezer Klarifikasi Kasus Rp3 Miliar Bukan Pemerasan Sertifikasi K3

Pengumuman pencopotan Noel disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Ia menegaskan keputusan itu merupakan sikap tegas Presiden Prabowo dalam menjaga integritas pemerintahannya.

"Berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Prasetyo, Jumat 22 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Presiden, kata Prasetyo, juga berpesan agar kasus ini dijadikan pembelajaran penting bagi jajaran kabinet.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Permintaan Maaf ke Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia

"Kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran terutama bagi seluruh Anggota Kabinet Merah Putih," sambungnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Noel dikenal vokal dalam isu pemberantasan korupsi.

Bahkan, ia pernah menyerukan hukuman mati bagi koruptor. Kini, justru dirinya harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka KPK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X