Sufmi Dasco Ungkap Status Immanuel Ebenezer di Partai Gerindra Usai Jadi Tersangka KPK

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 25 Agustus 2025 | 16:42 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI bicara soal status Immanuel Ebenezer di partai.  (Instagram/sufmi_dasco)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI bicara soal status Immanuel Ebenezer di partai. (Instagram/sufmi_dasco)

Mediapriangan.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya angkat bicara mengenai status politik Immanuel Ebenezer atau Noel setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dasco mengonfirmasi bahwa Noel memang pernah menjadi calon legislatif dari Partai Gerindra.

“Ya kita baru cek kemarin bahwa benar, yang bersangkutan itu mencaleg melalui Partai Gerindra,” ujar Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Laode Syarief Tegaskan Noel Tidak Layak Diberikan untuk Kasus Korupsi

Meski begitu, Dasco menegaskan Noel tidak pernah aktif dalam kepengurusan maupun kegiatan partai sehari-hari.

“Hari-hari yang bersangkutan tidak aktif, baik dalam kepengurusan maupun kegiatan partai,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap tahun keanggotaan partai biasanya diperbarui melalui registrasi ulang. Karena itu, status keanggotaan Noel akan dipastikan lebih lanjut.

Baca Juga: Noel Ebenezer Tersangka Korupsi K3, Sempat Minta Amnesti ke Prabowo tapi Justru Dipecat dari Kursi Wamenaker

“Saya belum tahu apakah kemudian memang secara otomatis per akhir tahun keanggotaan partai ada pendaftaran ulang atau registrasi ulang dan perpanjangan itu nanti akan kita lihat apakah diperpanjang atau tidak,” terangnya.

Diketahui, Immanuel Ebenezer menjadi salah satu dari 11 tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 kepada sejumlah perusahaan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut KPK, Noel diduga melakukan pembiaran praktik tersebut sekaligus meminta bagian. Ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X