Dalam pemeriksaan selama lebih dari 7 jam pada 9 September 2025, Khalid juga mengakui adanya perpindahan dari jalur furoda ke haji khusus.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyinggung tata kelola kuota haji yang seharusnya transparan dan adil.***